Perpustakaan Pusat kembali membuka layanan fisik terbatas mulai 4 Oktober 2021. Mohon untuk membaca dan mencermati syarat dan ketentuan kunjungan berdasarkan rekomendasi Tim Gugus Tugas COVID-19 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Informasi umum
- Perpustakaan Pusat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membuka kembali layanan terbatas per 1 Oktober 2021.
- Layanan terbatas ini terbuka bagi mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir dan mengurus SKBT (mengganti buku dan membayar denda) yang tidak bisa dilakukan secara daring.
- Secara umum, Perpustakaan Pusat membuka layanan setiap hari Senin s.d. Jumat mulai Pukul 09.00 – 11.00 WIB dan 13.00 – 15.00 WIB.
- Berkaitan dengan denda, Perpustakaan tidak memberlakukan denda sejak 16 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
Syarat dan ketentuan berkunjung secara fisik
- Menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi minimal dosis 1
- Menunjukkan KRS untuk bukti sedang menyusun tugas akhir
- Menjaga jarak antar orang 1.5-2 meter
- Menggunakan masker 2 lapis (dan face shield)
- Mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruangan
- Mengisi formulir penapisan di https://kedokteran.uin-malang.ac.id/konsuldokter/