PERPUSTAKAAN PUSAT

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PERPUSTAKAAN PUSAT

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM

 

QRIS
QRIS linkaja

Pandemi COVID-19 dan pemberlakuan kuliah daring selama kurang lebih setahun mendorong Perpustakaan Pusat UIN Malang untuk terus memunculkan inovasi. Terobosan yang paling baru adalah penggunaan dompet elektronik untuk pembayaran denda jarak jauh. Mulai 1 April 2021, secara resmi pembayaran denda dengan dompet elektronik mulai diberlakukan, menggantikan metode sebelumnya yaitu transfer bank secara konvensional.

Dengan menggandeng LinkAja, Perpustakaan Pusat kini menerima pembayaran dengan menggunakan QRIS (QR Code Indonesian Standard). QRIS merupakan standar QR (Quick Response) Code nasional untuk pembayaran digital melalui aplikasi dompet elektronik. Semua aplikasi dompet elektronik baik yang berbasis server, dompet elektronik, maupun mobile banking, dapat digunakan untuk bertransaksi. QRIS mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2020.

Pada Rabu, 31 Maret 2021, LinkAja yang diwakili oleh Sdr. Rizky melakukan demo pembayaran denda dengan LinkAja di hadapan kepala perpustakaan dan para staf. Pembayaran melalui QRIS tentu merupakan sebuah langkah yang tepat, mengingat pemustaka dapat melakukan pembayaran satu pintu dengan satu kode yang berlaku untuk semua aplikasi. Selain itu, kemudahan lainnya adalah bebas biaya administrasi dan lebih praktis dan murah jika dibandingkan dengan pembayaran transfer antar bank.

Pihak LinkAja menyatakan bahwa Perpustakaan UIN Malang merupakan perpustakaan pertama di Indonesia yang memberlakukan pembayaran dengan uang elektronik. Inovasi ini juga mendapatkan apresiasi dari Bagian Keuangan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kepala Bagian Keuangan menyatakan bahwa pembayaran denda dengan uang elektronik bisa menjadi proyek percontohan untuk pembayaran-pembayaran lain di kampus, misalnya biaya legalisir ijazah, dsb. Demi kelancaran pembayaran denda dengan QRIS ini, mahasiswa diminta untuk mengikuti pedoman berikut:

(Ari)

Share.

Comments are closed.