How to replace a lost library book
Cara mengganti buku yang hilang
Ketentuan penggantian buku hilang
- Pemustaka yang kehilangan buku wajib segera melaporkannya kepada petugas layanan sirkulasi di Lantai 3 Pusat Perpustakaan.
- Buku yang hilang wajib diganti dengan judul dan edisi yang sama.
- Jika buku yang hilang sudah tidak tersedia di pasaran, petugas akan memberikan rekomendasi judul buku pengganti.
- Pemustaka tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp500,00 per hari per eksemplar apabila buku yang hilang telah melewati batas waktu pengembalian.
- Proses penggantian buku dinyatakan selesai setelah buku pengganti diterima oleh petugas dan seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi.