PERPUSTAKAAN PUSAT

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PERPUSTAKAAN PUSAT

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM

 

Bagi pemustaka yang menghilangkan koleksi buku milik Perpustakaan Pusat, maka pemustaka wajib mengganti dengan buku dengan judul buku dan penulis yang sama, buku harus asli, bukan bajakan atau foto copy. Selama buku belum diganti, maka denda terus berjalan (kecuali di masa pandemi). Jika ada denda, maka mahasiswa wajib membayar denda dengan transfer via uang elektronik. Denda dibayarkan setelah buku secara resmi sudah diterima oleh Perpustakaan Pusat. Informasi terkait pembayaran denda dengan uang elektronik bisa ditemukan di sini.

Jika ada pertanyaan terkait penggantian buku, silakan menghubungi petugas kami Bapak Imam Suprapto untuk berkonsultasi (nomor WhatsApp 0821-3405-6995) pada jam dan hari kerja. Teman-teman juga akan dipandu oleh beliau tentang cara mengirimkan buku ke Perpustakaan Pusat, terutama jika Perpustakaan tutup karena pemberlakuan PPKM.

Share.

Comments are closed.