PERPUSTAKAAN PUSAT

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PERPUSTAKAAN PUSAT

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM

Berkaitan dengan kebijakan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021, Perpustakaan Pusat UIN Maulana Malik Ibrahim selama kurun waktu tersebut tidak membuka layanan fisik untuk pemustaka. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang No. 92 Tahun 2021. Sehubungan dengan aturan pembatasan tersebut, seluruh mahasiswa dimohon untuk membaca dan mencermati informasi berikut:

  1. Mahasiswa yang ingin mengurus surat keterangan bebas tanggungan (SKBT) perpustakaan karena akan lulus/wisuda, mohon untuk membaca peraturan SKBT yang tertulis di http://library.uin-malang.ac.id/2020/09/11/prosedur-pengurusan-bebas-tanggungan-perpustakaan-di-masa-pandemi-covid-19/
  2. Bagi mahasiswa yang mengurus SKBT dan perlu mengembalikan buku dalam waktu mendesak, buku dapat dikirimkan via jasa pengiriman barang dan kurir. Mohon paket dialamatkan kepada:

    Koordinator Pelayanan (Ibu Wahyuningtyas)

    Perpustakaan Pusat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

    Gedung Abdurrahman Wahid

    Jalan Gajayana 50 Malang

    Jawa Timur 65144

    Kontak: +62 813-3455-7450

  3. Bagi mahasiswa yang mengurus SKBT dan perlu melakukan pembayaran denda, mohon menghubungi petugas perpustakaan yg menangani masing-masing jurusan untuk diberikan informasi rekening tujuan transfer. Nomor kontak petugas dapat dilihat di bit.ly/bebaspustakaonline
  4. Bagi mahasiswa yang mengurus SKBT dan perlu mengganti buku hilang, mohon menghubungi petugas atas nama Bapak Imam Suprapto di nomor 082134056995
  5. Bagi mahasiswa yang mengurus SKBT untuk keperluan pindah kampus dan cuti, silakan menghubungi kami via email library@uin-malang.ac.id
Share.

Comments are closed.