PERPUSTAKAAN PUSAT

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PERPUSTAKAAN PUSAT

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM

 

Di masa pandemi Covid-19 saat ini, Perpustakaan Pusat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengambil kebijakan mengalihkan pengurusan bebas tanggungan perpustakaan dari fisik ke daring. Mahasiswa juga tidak perlu menyerahkan tugas akhir dalam bentuk cetak karena Perpustakaan Pusat hanya menerima dalam bentuk berkas elektronik (softcopy). Proses pengurusan bebas tanggungan secara daring ini berlaku mulai 1 April 2020.

Perlu ditekankan bahwa pengurusan secara daring ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang tidak memiliki pinjaman buku dan atau tanggungan denda di Perpustakaan Pusat. Bagi mahasiswa yang masih memiliki pinjaman buku atau pun tanggungan denda tetap harus mengurus administrasi denda dan mengembalikan buku secara luring dengan mengunjungi gedung perpustakaan. Jika Perpustakaan tutup karena PPKM, maka mahasiswa bisa mengembalikan buku dengan mengirimkan ke Perpustakaan. Denda dapat dibayarkan melalui transfer uang elektronik.

Bagi mahasiswa yang tidak memiliki pinjaman buku dan denda, mohon untuk mematuhi tata cara pengurusan bebas tanggungan secara daring sepenuhnya. Ada pun ketentuan selengkapnya sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang mengajukan bebas pustaka wajib mengisi formulir daring yang tersedia bit.ly/bebaspustakaonline
  2. Mahasiswa wajib mengunggah berkas tugas akhir elektronik secara mandiri di http://etheses.uin-malang.ac.id. Pedoman unggah mandiri dapat dilihat di bit.ly/depositmandiri
  3. Mahasiswa yang telah mengunggah file tugas akhir mengirim pesan konfirmasi ke petugas berdasarkan fakultas. Informasi nomor kontak WhatsApp petugas dapat dilihat di bit.ly/bebaspustakaonline
  4. Jika dokumen yang diunggah sudah lengkap, petugas akan melakukan verifikasi dalam waktu 3 x 24 jam. Namun, petugas mungkin memerlukan waktu lebih lama jika terdapat antrian menumpuk. Mohon mahasiswa untuk bersabar.
  5. Apabila mahasiswa TIDAK mempunyai tanggungan berupa pinjaman buku dan denda, maka petugas akan melanjutkan proses ceklist di Siakad. Mahasiswa tidak perlu berkunjung ke perpustakaan.
  6. Namun, apabila mahasiswa MEMPUNYAI tanggungan berupa pinjaman buku dan denda, maka wajib mengembalikan buku/membayar denda (jika ada)/mengganti buku (jika buku yang dipinjam hilang). Untuk membayar denda, silakan transfer dengan uang elektronik, informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://library.uin-malang.ac.id/2021/04/01/perpustakaan-pusat-resmikan-pembayaran-denda-dengan-uang-elektronik/.
  7. Pengembalian buku bisa dilakukan secara langsung berkunjung ke perpustakaan di masa non PPKM atau via jasa pengiriman paket di masa PPKM.
  8. Untuk mengetahui jumlah denda, Anda bisa menanyakan ke petugas etheses untuk dibantu mengecek di sistem.
  9. Jam layanan pengembalian buku, pengurusan denda, dan penggantian buku hilang secara fisik: Senin-Jum’at, pkl. 09.00 – 15.00 WIB di Perpustakaan Pusat lantai 1, Jalan Gajayana 50 Malang. Jam layanan ini berlaku di masa non PPKM. Untuk Masuk ke Perpustakaan wajib Mengisi Formulir di https://forms.gle/JttLmyC7mZrCCB9o9 .
  10. Untuk penggantian buku hilang, silakan berkonsultasi dengan petugas kami, Bapak Imam Suprapto di nomor WA 0821-3405-699, baca juga petunjuk di http://library.uin-malang.ac.id/2021/07/05/mengurus-penggantian-buku-hilang-di-masa-pandemi/
  11. Untuk pengembalian buku via jasa pengiriman paket, silakan menujukan paket ke:
    Koordinator pelayanan Perpustakaan Pusat UIN Malang (Ibu Wahyuningtyas)
    Perpustakaan Pusat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jalan Gajayana 50 Malang, Jawa Timur, 65144

 

Share.

Comments are closed.